Desa Sugihwaras
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
293 KPM Terima Bantuan Beras Kemensos di Balai Desa Sugihwaras
SUGIHWARAS — Sebanyak 293 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Sugihwaras menerima bantuan pangan berupa beras yang bersumber dari Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia. Penyaluran bantuan tersebut berlangsung di Balai Desa Sugihwaras dan diharapkan dapat membantu meringankan beban kebutuhan pangan masyarakat.
Bantuan beras ini menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap masyarakat yang masuk dalam daftar penerima manfaat. Di tengah meningkatnya kebutuhan hidup sehari-hari, bantuan pangan dinilai memiliki arti penting bagi keluarga penerima, khususnya dalam menjaga ketersediaan kebutuhan pokok.
Kepala Desa Sugihwaras, Setiyono, S.Tr.Geof., menyampaikan harapannya agar bantuan yang diterima masyarakat dapat memberikan manfaat dan sedikit mengurangi beban ekonomi warga.
"Semoga dengan tersalurkannya bantuan ini bisa meringankan beban warga yang semakin sulit. Memang bantuan ini tidak semua warga dapat, karena kuota yang diberikan terbatas, yaitu sebanyak 293 KPM,” ujar Bapak Setiyono.
Ia juga menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Sugihwaras tidak menentukan siapa saja yang menjadi penerima bantuan tersebut. Data penerima telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial, sementara pemerintah desa berperan dalam memfasilitasi proses penyaluran agar dapat berjalan tertib dan lancar.
“Data penerima sudah ada dari Kemensos. Desa hanya memfasilitasi penyaluran saja. Pihak yang menyalurkan juga dari SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu), yang merupakan perwakilan dari Kemensos,” jelasnya.
Dengan demikian, sebanyak 293 KPM yang tercatat dalam data penerima mendapatkan kesempatan untuk menerima bantuan sesuai dengan ketentuan program yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah Desa Sugihwaras berharap bantuan tersebut tidak hanya dipandang sebagai bantuan dalam bentuk beras, tetapi juga sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap kondisi masyarakat. Meski jumlah penerimanya terbatas sesuai kuota yang ditetapkan, bantuan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi keluarga yang menerimanya.
Penyaluran yang berlangsung di Balai Desa Sugihwaras juga menjadi bagian dari upaya memastikan bantuan pemerintah dapat diterima oleh masyarakat sesuai data dan mekanisme yang telah ditetapkan.
Bagi keluarga penerima manfaat, bantuan pangan tersebut setidaknya dapat menjadi penyangga kebutuhan rumah tangga di tengah tantangan ekonomi yang masih dirasakan sebagian masyarakat.
Pemerintah Desa Sugihwaras pun mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa penetapan penerima merupakan kewenangan pemerintah pusat berdasarkan data yang tersedia. Desa dalam hal ini berkomitmen memberikan fasilitasi agar proses penyaluran berjalan dengan baik, tertib, dan transparan.


