Desa Sugihwaras
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Koordinasi dan Konsolidasi Pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari PPID dan Pemerintah Desa
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik dan memastikan tersedianya informasi yang akurat, lengkap, serta mudah diakses oleh masyarakat, Pemerintah Desa Sugihwaras melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa melaksanakan koordinasi dan konsolidasi dalam proses pengumpulan dokumen Informasi Publik.
Kegiatan koordinasi dan konsolidasi dilakukan dengan melibatkan unsur Pemerintah Desa serta perangkat desa yang memiliki dan/atau mengelola dokumen sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Proses ini bertujuan untuk memastikan seluruh dokumen yang menjadi bagian dari Informasi Publik dapat dihimpun, diperiksa, didokumentasikan, dan dikelola secara tertib.
Tujuan Kegiatan
Koordinasi dan konsolidasi pengumpulan dokumen Informasi Publik dilaksanakan untuk:
- Menghimpun dokumen Informasi Publik yang berada pada masing-masing unsur Pemerintah Desa.
- Memastikan kelengkapan dan ketersediaan dokumen sesuai dengan jenis informasi yang wajib disediakan dan diumumkan.
- Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen sebelum dipublikasikan kepada masyarakat.
- Menghindari terjadinya duplikasi, kekurangan, atau ketidaksesuaian dokumen Informasi Publik.
- Mewujudkan pengelolaan dokumentasi Informasi Publik yang tertib, terstruktur, dan mudah ditelusuri.
- Mendukung pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Mekanisme Pengumpulan dan Konsolidasi
Pengumpulan dokumen Informasi Publik dilakukan secara terkoordinasi antara PPID Desa dengan Pemerintah Desa. Masing-masing perangkat atau pelaksana kegiatan menyampaikan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan fungsi masing-masing kepada PPID Desa.
Dokumen yang dikumpulkan dapat meliputi informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, pengelolaan keuangan desa, peraturan dan kebijakan desa, kegiatan pelayanan masyarakat, serta informasi publik lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setelah dokumen diterima, PPID Desa melakukan konsolidasi dengan cara mengelompokkan dan menata dokumen berdasarkan jenis dan klasifikasi Informasi Publik. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan, kesesuaian, dan status informasi sebelum dokumen tersebut digunakan sebagai bahan publikasi maupun pelayanan permohonan informasi.
Peran PPID Desa
PPID Desa berperan dalam mengoordinasikan proses pengumpulan, pendokumentasian, penyimpanan, dan penyediaan Informasi Publik. PPID Desa juga melakukan komunikasi dengan perangkat Pemerintah Desa untuk memperoleh dokumen yang diperlukan serta memastikan informasi yang dihimpun dapat dikelola secara sistematis.
Dalam pelaksanaannya, PPID Desa melakukan pencatatan terhadap dokumen yang telah diterima dan melakukan pemutakhiran informasi secara berkala sesuai dengan perkembangan kegiatan dan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Dokumentasi dan Penyimpanan
Dokumen Informasi Publik yang telah dikumpulkan dan dikonsolidasikan selanjutnya disimpan dan didokumentasikan secara tertib, baik dalam bentuk dokumen fisik maupun dokumen elektronik.
Dokumentasi tersebut menjadi bagian dari bahan pengelolaan Informasi Publik Desa dan dapat digunakan sebagai dasar dalam penyediaan informasi melalui media informasi resmi Pemerintah Desa maupun dalam pelayanan permohonan Informasi Publik.
Komitmen Pemerintah Desa Sugihwaras
Pemerintah Desa Sugihwaras berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan Informasi Publik melalui koordinasi yang baik antara PPID Desa dan seluruh unsur Pemerintah Desa.
Dengan adanya koordinasi dan konsolidasi pengumpulan dokumen secara berkelanjutan, diharapkan Informasi Publik yang tersedia dapat lebih lengkap, akurat, mutakhir, terdokumentasi dengan baik, serta dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sugihwaras.


