Desa Sugihwaras
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Tupoksi BPD
TUGAS DAN FUNGSI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA SUGIHWARAS
A. KEDUDUKAN BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sugihwaras merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa dan berkedudukan sebagai lembaga permusyawaratan yang menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
BPD beranggotakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
Dalam menjalankan tugasnya, BPD bersama Pemerintah Desa membangun hubungan kerja yang harmonis, partisipatif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
B. FUNGSI BPD
BPD Desa Sugihwaras mempunyai fungsi:
-
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
-
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Ketiga fungsi tersebut merupakan fungsi utama BPD sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
C. TUGAS BPD
Dalam melaksanakan fungsi tersebut, BPD Desa Sugihwaras mempunyai tugas antara lain:
-
Menggali aspirasi masyarakat Desa berdasarkan keterwakilan wilayah.
-
Menampung aspirasi masyarakat Desa secara terbuka dan bertanggung jawab.
-
Mengelola aspirasi masyarakat sebagai bahan pembahasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa.
-
Menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Menyelenggarakan Musyawarah BPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Menyelenggarakan Musyawarah Desa bersama Pemerintah Desa dan unsur masyarakat untuk membahas hal-hal yang bersifat strategis bagi Desa.
-
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
-
Membahas dan memberikan persetujuan terhadap hal-hal yang menjadi kewenangan BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
-
Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan fungsi pengawasan BPD.
-
Mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Menyampaikan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa sesuai dengan kewenangan BPD.
-
Mendorong terselenggaranya pemerintahan Desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Menjalin hubungan kerja yang baik dan harmonis dengan Pemerintah Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, serta unsur masyarakat Desa.
-
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan sesuai dengan kedudukan dan kewenangan BPD.
D. PERAN BPD DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, BPD Desa Sugihwaras berperan dalam:
1. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
BPD menjalankan fungsi permusyawaratan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa sesuai kewenangannya.
2. Pembentukan Peraturan Desa
BPD bersama Kepala Desa membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
3. Penyerapan Aspirasi Masyarakat
BPD menjadi salah satu wadah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, usulan, kebutuhan, dan permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat Desa.
4. Musyawarah Desa
BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa bersama Pemerintah Desa dan unsur masyarakat untuk membahas dan menyepakati hal-hal strategis Desa.
5. Pengawasan Kinerja Kepala Desa
BPD melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa sebagai bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan Desa yang demokratis dan akuntabel.
6. Penguatan Partisipasi Masyarakat
BPD mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan, pembahasan, dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Desa.
E. KOMITMEN BPD DESA SUGIHWARAS
BPD Desa Sugihwaras berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi secara:
-
Demokratis
-
Transparan
-
Partisipatif
-
Akuntabel
-
Responsif terhadap aspirasi masyarakat
-
Mengutamakan musyawarah dan mufakat
-
Berpedoman pada peraturan perundang-undangan
BPD Desa Sugihwaras berupaya menjadi bagian dari penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa.
DASAR HUKUM
Pelaksanaan tugas dan fungsi BPD Desa Sugihwaras berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
-
Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 9 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
-
Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
-
Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelaksanaan tugas serta fungsi BPD.


