Desa Sugihwaras
Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
Maklumat BPD

MAKLUMAT
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DESA SUGIHWARAS
Dalam rangka melaksanakan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemerintahan Desa, serta sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan, partisipasi, dan pelayanan kepada masyarakat, BPD Desa Sugihwaras menyatakan:
- Melayani dan menerima aspirasi masyarakat Desa Sugihwaras secara terbuka, objektif, dan bertanggung jawab.
- Menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan musyawarah secara demokratis dan partisipatif dengan mengutamakan kepentingan masyarakat dan kepentingan Desa.
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa secara objektif, konstruktif, dan sesuai dengan kewenangan BPD.
- Mendorong keterbukaan dan akuntabilitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan Desa yang baik.
- Membangun hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, dan seluruh unsur masyarakat.
- Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menyampaikan saran, masukan, dan aspirasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Menjaga integritas, etika, dan kepentingan masyarakat Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota BPD.
KOMITMEN KAMI
“BPD Desa Sugihwaras hadir untuk menyerap aspirasi, mengawal musyawarah, dan menjalankan fungsi permusyawaratan serta pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi kepentingan masyarakat Desa.”
Maklumat ini menjadi bentuk komitmen BPD Desa Sugihwaras dalam menjalankan tugas dan fungsi secara transparan, partisipatif, demokratis, dan bertanggung jawab.
Desa Sugihwaras, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA SUGIHWARAS
AKMAD KHOIRUL
KETUA


