PROFIL BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DESA SUGIHWARAS
Sekilas tentang BPD Desa Sugihwaras
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sugihwaras merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sugihwaras.
BPD memiliki peran penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang demokratis, partisipatif, transparan, dan akuntabel melalui pelaksanaan fungsi permusyawaratan, penyerapan dan penyaluran aspirasi masyarakat, pembahasan kebijakan desa, serta pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam menjalankan tugasnya, BPD Desa Sugihwaras mengedepankan prinsip musyawarah, keterbukaan, kepentingan masyarakat, serta hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, dan seluruh unsur masyarakat.
Kedudukan BPD
BPD Desa Sugihwaras berkedudukan sebagai lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan desa bersama dengan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa lainnya.
Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi BPD
Dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, BPD Desa Sugihwaras mempunyai fungsi:
-
Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
-
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Pelaksanaan fungsi tersebut dilakukan melalui mekanisme musyawarah dan sesuai dengan kewenangan BPD berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Komitmen BPD Desa Sugihwaras
BPD Desa Sugihwaras berkomitmen untuk:
-
Menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat Desa.
-
Mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses musyawarah Desa.
-
Mendukung penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang transparan dan akuntabel.
-
Melaksanakan fungsi pengawasan secara objektif dan sesuai kewenangan.
-
Mendorong terciptanya hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa.
-
Menjaga integritas dan kepentingan masyarakat dalam menjalankan tugas.
-
Mendukung terwujudnya tata kelola Pemerintahan Desa yang baik.
Struktur dan Keanggotaan
Susunan keanggotaan BPD Desa Sugihwaras terdiri atas unsur pimpinan dan anggota BPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Susunan pimpinan BPD:
- DIDIK BUDI HANDOYO
- SUGENG URIP
- ERNA AGUSTININGSIH
- ACHMAD IMRON
- NISFUL LAILY
- MOCH NUR KASAN
Aspirasi Masyarakat
BPD Desa Sugihwaras memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, saran, masukan, dan usulan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Aspirasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan fungsi BPD untuk kemudian ditampung, dikelola, dan disalurkan sesuai dengan kewenangan serta mekanisme yang berlaku.
Masyarakat Desa Sugihwaras dapat menyampaikan aspirasi melalui kegiatan musyawarah, pertemuan masyarakat, maupun saluran komunikasi yang disediakan oleh Pemerintah Desa dan BPD.
Musyawarah Desa
BPD Desa Sugihwaras berperan dalam penyelenggaraan Musyawarah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Musyawarah Desa menjadi salah satu sarana untuk membangun partisipasi masyarakat dalam membahas hal-hal strategis yang berkaitan dengan kepentingan Desa.
Dalam pelaksanaannya, musyawarah mengedepankan prinsip demokratis, partisipatif, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat Desa.
Hubungan Kerja dengan Pemerintah Desa
BPD dan Pemerintah Desa mempunyai fungsi serta kewenangan masing-masing dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. BPD Desa Sugihwaras membangun hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa melalui komunikasi, koordinasi, konsultasi, dan musyawarah dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Keterbukaan Informasi
Sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemerintahan Desa, informasi mengenai kelembagaan dan kegiatan BPD yang merupakan informasi publik dapat disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.
Dokumen dan informasi yang bersifat terbuka dapat dipublikasikan melalui website Desa Sugihwaras dan media informasi resmi lainnya dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Dasar Hukum
Pelaksanaan tugas dan fungsi BPD Desa Sugihwaras berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya.
-
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa beserta perubahannya.
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
-
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan Desa dan BPD sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Sidoarjo.
-
Peraturan Desa dan ketentuan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Desa Sugihwaras
Ketua BPD
AKMAD KHOIRUL